Sunday, December 11, 2016

Pembajakan Film di Kalangan Mahasiswa



Jakarta (ANTARA News) - Ketua Satgas Anti Pembajakan Ari Juliano Gema menyebutkan kerugian akibat pembajakan karya film mencapai Rp437,5 miliar.
"APROFI (Asosiasi Produser Film Indonesia) sendiri menghitung satu film yang dibajak dengan berbagai channel (saluran) bisa dirugikan 4,3 miliar (rupiah)," kata dia di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat.
"Pembajakan dari berbagai channel yang ada bisa sampai 100 film, maka jika dihitung kerugiannya bisa mencapai Rp437,5 miliar," sambung dia.
Demikianlah kutipan berita dari Antara News pada tanggal 18 September 2015. Fakta yang tentunya sangat mengejutkan dan sekaligus sangat memprihatinkan. Kondisi industri perfilman di Indonesia justru sangat berbanding terbalik dengan Industri perfilman Hollywood  yang pada tahun 2013 saja keuntungannya berkisar US$ 4,7 miliar. Pada tahun 2015 keuntungan tertinggi diraih oleh film Jurassic World, penghasilan film ini sendiri sebesar $1669 juta atau sebesar Rp21,67 triliun (kurs Rp13.000).
Sungguh banyak sekali tantangan yang harus dihadapi industri perfilman dalam negeri yang selain harus bersaing dengan film – film dari manca negara mereka masih harus bertarung menghadapi pembajakan film yang begitu marak terjadi. Selain itu kondisi yang menyulitkan adalah bahwa Indonesia adalah negara yang masih mengandalkan industri yang bersumberkan dari alam, tidak menjadikan industri alternatif seperti film ini sebagai salah satu celah yang besar untuk menaikan pendapata negara. Masih rendahnya tingkat pendidikanpun menjadi salah satu faktor yang lain, ditambah lagi pengawasan yang tidak ketat serta penegakan aturan yang masih sangat kurang.

Dikalangan mahasiswa sendiri mengunduh film- film dari website-website yang secara gratis menyediakan film-film adalah salah satu opsi yang dirasa paling cocok karena mudah, dan murah. Pembajakan film seperti ini dianggap hal yang biasa dan sah –sah saja. Menjamurnya penyedia film secara gratis khususnya di Internet semakin memudahkan pembajakan film tersebut. Website tersebut sebenarnya bukan berbaik hati membagikan film-film secara cuma- Cuma melainkan mereka mendapatkan keuntungan dari iklan-iklan yang hadir di website mereka.

6 dari 10 orang mahasiswa yang saya wawancarai mengaku dalam rentang waktu sau bulan mereka lebih sering menguduh film secara gratis dibandingkan pergi ke bioskop atau membeli CD/DVD dari film tersebut. Mereka hanya sesekali saja pergi ke bioskop atau bahkan tidak sama sekali dalam satu bulan tersebut. Mereka berfikir bahwa terlalu mahal utnuk menghabiskan uang untuk memebeli tiket bioskop mengunduh film secara gratispun menjadi opsi yang dirasa sangat tepat opsi lainnya adalah dengan membeli CD/DVD bajakan yang dijual secara bebas dipasaran dengan harga yang murah. Selain itu film bisa dinikmati kapan saja serta bisa ditonton berulang kali, meskipun tingkat kepuasannya berbeda bila dibandingkan dengan menonton film di bioskop secara langsung.
4 dari 10 orang mahasiswa lainnya mengaku lebih sering menonton film di bioskop, alasannya karena berbagai hal salah satunya adalah karena terlalu malas untuk mengunduh film serta experience yang didapat berbeda bila menonton film di bioskop. Dituturkan bahwa bila menonton di bioskop terasa sangat memuaskan dan lebih fokus sehingga merasa tidak perlu atau bosan untuk menonton film tersebut secara berulang.
Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa sudah sepatutunya mendukung dan bergerak menuju pada kemajuan utnuk bangsa ini. Salah satunya dengan cara mendukung industri film dalam negeri serta dengan tidak melakukan pembajakan merupakan sebuah langkah kecil yang sangat berarti. Semoga kedepannya industri film di tanah air bisa sesukses perindustrian film di negara lain seperti Amerika dengan Hollywoodnya dan India dengan Bollywoodnya.


Referensi :
 Sumber gambar :


Saturday, December 10, 2016

Undang Undang Tentang Pembajakan


Hak cipta adalah hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya oleh gagasan tertentu. Hak cipta bersifat deklratif yakin pencipta  atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan hal ini, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya.



Hak-hak yang dimiliki oleh pemilik atau hak cipta adalah untuk :

  1. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
  2. Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  3. Menampilkan dan memamerkan ciptaan di depan umum menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.

Di Indonesia, hak eksklusif si hak cipta termasuk kegiatan-kegiatan menerjemahkan, mengadopsi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo, serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada public melalui sarana apapun.

Berikut adalah salah satu undang-undang yang telah diatur tentang suatu pembajakan :
  1.     Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  2.     Pasal 32 UU ITE ayat (1), melarang perbuatan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
  3.     Pasal 32 UU ITE ayat (2), melarang perbuatan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
  4.       Pasal 32 UU ITE ayat (3), melarang terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
  5.        Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
  6.     Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik.
  7.     Pasal 48 UU ITE No 11 Tahun 2008: Setiap orang yang memenuhi unsur bagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling benyak Rp. 2.000.000.000,00. (dua miliar rupiah). / Setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). / Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasar 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Contoh kasus :

            Tersangka kasus pembajakan film " Warkop DKI Reborn Part 1 " akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Diskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran mengatakan, tersangka tersebut adalah perempuan 31 tahun berinisial P.

            P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik.

            Adapun P diketahui menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton di bioskop. Kepada polisi, P mengatakan ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku hanya iseng mengunggah film itu ke dunia maya.

          "Akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadil.

           Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 4 Miliar 





Dampak Pembajakan Film

         Film merupakan sebuah karya seni berupa eangkaian gambar hidup yang diputar sehingga menghasilkan sebuah ilusi gambar bergerak yang disajikan sebagai bentuk hiburan. Ilusi dari rangkaian gambar tersebut menghasilkan gerakan continue berupa video. Film merupakan bentuk seni modern dan populer yang dibuat untuk kepentingan bisnis dan hiburan.


Pembuatan film juga kebanyakkan merupakan cerita fiksi, meski ada juga yang berdasarkan fakta dan kisah nyata atau based on a true story. Film juga adalah salah satu media komunikasi yang sangat penting untuk mengkomunikasikan tentang suatu realita yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, film memiliki realistas yang kuat salah satunya menceritakan tentang realistis masyarakat.


Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan seni budaya tinggi, sebut saja dunia perfilman. Banyak film Indonesia yang memiliki potensi tinggi untuk diperkenalkan ke dunia. Namun, budaya pembajakan di negeri ini sudah memprihatinkan. Banyak film karya anak bangsa yang dibajak ke dalam bentuk CD atau DVD palsu, dan bahkan dipertontonkan secara gratis di internet oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.


Mungkin masyarakat menganggap bahwa budaya pembajakan adalah hal biasa. Padahal hal itu dapat merugikan pelaku film seperti produser, pemain film dan bahkan masyarakat Indonesia. Dengan banyaknya CD atau DVD palsu yang lebih murah, masyarakat mulai meninggalkan toko CD dan DVD orisinil sehingga mereka bangkrut. Selain itu, dengan adanya pembajakan, pengunjung bioskop akan berkurang, mereka lebih memilih nonton film dirumah dengan CD atau DVD palsu ataupun melalui situs-situs di Internet yang menyediakan film bajakan.  


Situs pembajakan film ini merupakan amanah dari Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. UU tersebut mengatur penutupan konten atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia. Sejumlah situs yang telah diblokir Kementerian Hukum dan HAM, mereka tidak tinggal diam melainkan berpindah dari satu domain ke domain lainnya.  


Situs www.ganool.com misalnya, salah satu situs pembajak film ini kini sudah berganti domain menjadi www.ganool.video. Para penikmat film bajakan, baik film Indonesia maupun film luar negeri masih bisa leluasa mengunduh film dari situs ini. Situs pembajak lainnya, www.nontonmovie.com juga langsung mengganti domainnya menjadi www.nonton.tv.


Pembajakan merupakan kejahatan yang merugikan dan harus diberantas. Tapi mencari penyebabnya dan menyelesaikan akar persoalan tentu lebih menting. Memberantas pembajakan film di dunia maya tetap diperlukan. Tetapi selama pemerintah tidak menyelesaikan persoalan yang menjadi akar, pemberantasan pembajak film hanya menjadi drama tutup menutup situs.










Perbedaan Film Asli Dan Bajakan

Jika sebuah film baru pertama kali di liris, tentu saja bajakannya tak ada yang berkualitas baik. Biasanya harus menunggu berbulan-bulan tergantung dari seberapa bagus film tersebut, laris dan masuk kategori box office atau tidak. Jika filmnya tidak laris secara kualitas bagus hasil bajakannya bisa dengan cepat keluar, minimal dalam rentang waktu 2 bulan. Tapi, jika film itu masuk kategori box office, hasil bajakannya bisa memakan waktu sampai 5 bulan.

Mungkin sebagian besar banyak orang yang kurang faham tentang cara membedakan film asli dengan film bajakan. Sebenarnya, apa yang membedakannya ?

1.     Kualitas gambar yang dihasilkan berbeda. Yang asli lebih jernih daripada yang bajakan
2.     Biasanya yang bajakan gambarnya macet-macet, beda dengan yang asli gambarnya lancar sampai akhir film
3.     Film yang asli menyediakan banyak bahasa untuk subtitle, sedangkan yang bajakan biasanya hanya menyediakan bahasa inggris untuk subtitle nya


Berikut adalah ciri-ciri kaset cd/dvd yang asli dan yang bajakan :


Ciri- Ciri cd/dvd asli (Original) :
1.     Pastinya ada logo hollogram asli di covernya, dan ada logo lunas pajak
2.     Tercantum harga di depan cover kaset
3.     Ada pita pajak dari pemerintah
4.     Harga terbilang lebih mahal, berkisar Rp.50.000 keatas
5.     Biasanya satu cd/dvd hanya untuk satu film saja

Ciri-ciri cd/dvd bajakan :

1.     Harganya itu super murah, berkisar Rp.5000 s/d Rp.10.000
2.     Satu cd/dvd bisa berisi banyak film
3.     Tidak ada hollogram
4.     Tidak ada box-setnya
5.     Tidak ada pita pajak dari pemerintah


Secara fisik kaset ini perbedaan yang asli dan yang bajakan :

Asli/Original, bagian piringan memiliki hollogram yang tidak dapat ditiru.






Palsu/Bajakan, terlihat copy dan di bagian piringan tidak ada hollogram





Untuk bagian box-set nya atau tempat yang membungkus cd/dvd :


Asli/Original, menggunakan box dan  tercantum tulisan original product






Palsu/Bajakan, biasanya hanya menggunakan plastik dan cover film yang di cetak









Source : 



Pict by :




Festival Film Bandung



Festival Film Bandung (FFB) adalah bentuk apresiasi perfilman oleh komunitas Forum Film Bandung. FFB dari tahun ke tahun melaksanakan kegiatannya secara konsisten dan berkesinambungan. Tidak ada satu tahun pun yang terlewatkan oleh FFB tanpa melakukan pengamatan terhadap film-film yang diputar di bioskop, baik film nasional maupun film impor. Demikian pula halnya sinetron yang ditayangkan di stasiun-stasiun televisi pun diamati sejak 1998. Dari hasil pengamatan tersebut, kemudian diumumkan serta diberi piala dan piagam penghargaan untuk Film dan Narafilm Terpuji dalam puncak acara yakni "Malam Anugerah Festival Film Bandung" setiap tahun.

Tercapainya usia 27 tahun merupakan indikator keberhasilan FFB membina dan mengembangkan kerja sama antar sesama pengurus dan anggota, di samping dukungan berbagai pihak, yakni insan perfilman nasional bersama organisasi-organisasi perfilman, para seniman dan budayawan, Pemerintah Propinsi Bandung, Pemerintah Kota Bandung, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, media cetak, media elektronik, dan masyarakat pada umumnya.

Apresiasi serta dukungan terhadap Festival Film Bandung dari berbagai pihak tersebut semakin bermakna dengan uluran tangan pihak SCTV sebagai media partner yang telah melakukan peliputan dan penyiaran berbagai acara menjelang FFB 2012,serta melaksanakan siaran langsung (live) "Malam Anugerah Festival Film Bandung 2012" di Lapangan Gasibu Jalan Diponegoro Bandung pada hari Sabtu 12 Mei 2012. Kerjasama tersebut berlanjut dengan melakukan peliputan dan penyiaran berbagai acara menjelang FFB 2013, serta melaksanakan siaran langsung (live) "Malam Anugerah Festival Film Bandung 2013" di Lapangan Gasibu Jalan Diponegoro Bandung pada hari Sabtu 15 Juni 2013 oleh SCTV.

FFB memiliki karakter yang lebih bersemangat bertukar apresiasi, dan dengan demikian merupakan salah satu upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap film dan sinetron. Hal ini tercermin dalam sebutan " Terpuji " untuk film-film dan sinetron pilihannya, yang cenderung memberi alternatif mengenai film dan sinetron yang layak ditonton untuk meningkatkan wawasan dan apresiasi.


Contoh Pemenang Festival Film Bandung 2016



Film Rudy Habibie atau disebut juga film Habibie & Ainun 2 disutradai oleh Hanung Bramantyo dan di produseri oleh Manoj Punjabi. Film ini dibintangi oleh Reza Rahardian dan Chelsea Islan. Film Rudy Habibie tayang di bioskop tanah air sejak tanggal 25 Juni 2016.



Rudy Habibie adalah film kedua produksi MD pictures setelah film pertamanya yang berjudul Habibie & Ainun. Film ini merupakan prekuel yang akan bercerita tentang sosok BJ Habibie di kala muda yang kerab disapa dengan Rudie Habibie. Film Habibie & Ainun merupakan film tersukses pada tahun 2012 mengalahkan film 5 cm dan The Raid. Film Rudy Habibie ternyata sukses mengulangi kesuksesan film Habibie & Ainun.
Rudy memiliki sebuah cita-cita yaitu berhasil dalam membuat pesawat yang juga merupakan wasiat dari ayahnya untuk berguna bagi banyak orang lain. Namun, untuk menggapai cita cita tersebut, butuh perjuangan yang cukup sulit, mulai dari segi keuangan, waktu dan lainnya Rudy dikuliahkan di RWTH Ancheen, Jerman Barat. Di Jerman, Rudy hidup dengan segala keterbatas, ditambah lagi rasa kangennya dengan orang tuanya yang berada di Indonesia Rudy juga belajar arti cinta, persahabatan, pengkhianatan, dengan mahasiswa Indonesia yang baru dikenalnya di Jerman.




Source : Festival Film Bandung