Saturday, December 10, 2016

Undang Undang Tentang Pembajakan


Hak cipta adalah hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya oleh gagasan tertentu. Hak cipta bersifat deklratif yakin pencipta  atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan hal ini, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya.



Hak-hak yang dimiliki oleh pemilik atau hak cipta adalah untuk :

  1. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
  2. Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  3. Menampilkan dan memamerkan ciptaan di depan umum menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.

Di Indonesia, hak eksklusif si hak cipta termasuk kegiatan-kegiatan menerjemahkan, mengadopsi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo, serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada public melalui sarana apapun.

Berikut adalah salah satu undang-undang yang telah diatur tentang suatu pembajakan :
  1.     Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  2.     Pasal 32 UU ITE ayat (1), melarang perbuatan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
  3.     Pasal 32 UU ITE ayat (2), melarang perbuatan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
  4.       Pasal 32 UU ITE ayat (3), melarang terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
  5.        Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
  6.     Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik.
  7.     Pasal 48 UU ITE No 11 Tahun 2008: Setiap orang yang memenuhi unsur bagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling benyak Rp. 2.000.000.000,00. (dua miliar rupiah). / Setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). / Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasar 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Contoh kasus :

            Tersangka kasus pembajakan film " Warkop DKI Reborn Part 1 " akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Diskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran mengatakan, tersangka tersebut adalah perempuan 31 tahun berinisial P.

            P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik.

            Adapun P diketahui menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton di bioskop. Kepada polisi, P mengatakan ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku hanya iseng mengunggah film itu ke dunia maya.

          "Akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadil.

           Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 4 Miliar 





No comments:

Post a Comment